Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

KAMIS, 28 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menuturkan, pokok permohonan Anies-Muhaimin menyoal pencalonan Gibran tidak tepat. Karena, dia mengklaim kliennya taat hukum dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, hingga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres dalam Pemilu 2024.


"Serta, (KPU) telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hifdzil membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU sebagai pihak Termohon perkara.

Dia mengurai, kesesuaian kerja KPU dalam pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu, nampak dari beberapa laporan dan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tidak diterima.

"Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan nomor 730/PDT/PNJAKPUS, tetapi tidak diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin), tapi diajukan oleh orang lain, oleh Mardijaya, Ahmad Rizal, Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso," urainya.

"Kemudian putusan nomor 283/PDTG/PNSKT (di pengadilan negeri Surakarta) yang menyoal pencalonan Gibran juga tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain (atas nama) Drs. Aryono Lestari," sambung Hifdzil.

Selain dua perkara itu, dia juga mengaku ada 4 gugatan lainnya di PTUN Jakarta yang juga menyoal pencalonan Gibran, tetapi dia klaim tidak diterima oleh hakim pengadilan.

"Tidak satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran. Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," demikian Hifdzil menegaskan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya