Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

KAMIS, 28 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menuturkan, pokok permohonan Anies-Muhaimin menyoal pencalonan Gibran tidak tepat. Karena, dia mengklaim kliennya taat hukum dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, hingga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres dalam Pemilu 2024.


"Serta, (KPU) telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hifdzil membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU sebagai pihak Termohon perkara.

Dia mengurai, kesesuaian kerja KPU dalam pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu, nampak dari beberapa laporan dan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tidak diterima.

"Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan nomor 730/PDT/PNJAKPUS, tetapi tidak diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin), tapi diajukan oleh orang lain, oleh Mardijaya, Ahmad Rizal, Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso," urainya.

"Kemudian putusan nomor 283/PDTG/PNSKT (di pengadilan negeri Surakarta) yang menyoal pencalonan Gibran juga tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain (atas nama) Drs. Aryono Lestari," sambung Hifdzil.

Selain dua perkara itu, dia juga mengaku ada 4 gugatan lainnya di PTUN Jakarta yang juga menyoal pencalonan Gibran, tetapi dia klaim tidak diterima oleh hakim pengadilan.

"Tidak satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran. Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," demikian Hifdzil menegaskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya