Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

KAMIS, 28 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menuturkan, pokok permohonan Anies-Muhaimin menyoal pencalonan Gibran tidak tepat. Karena, dia mengklaim kliennya taat hukum dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, hingga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres dalam Pemilu 2024.


"Serta, (KPU) telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hifdzil membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU sebagai pihak Termohon perkara.

Dia mengurai, kesesuaian kerja KPU dalam pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu, nampak dari beberapa laporan dan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tidak diterima.

"Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan nomor 730/PDT/PNJAKPUS, tetapi tidak diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin), tapi diajukan oleh orang lain, oleh Mardijaya, Ahmad Rizal, Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso," urainya.

"Kemudian putusan nomor 283/PDTG/PNSKT (di pengadilan negeri Surakarta) yang menyoal pencalonan Gibran juga tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain (atas nama) Drs. Aryono Lestari," sambung Hifdzil.

Selain dua perkara itu, dia juga mengaku ada 4 gugatan lainnya di PTUN Jakarta yang juga menyoal pencalonan Gibran, tetapi dia klaim tidak diterima oleh hakim pengadilan.

"Tidak satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran. Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," demikian Hifdzil menegaskan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya