Berita

Garuda Indonesia/Net

Bisnis

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

KAMIS, 28 MARET 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi wisatawan yang masuk ke Indoneia pada tahun ini.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan tahun ini diharapkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) bisa mencapai 14,3 juta, naik dari tahun lalu yang tercatat 11,68 juta kunjungan.

Wisatawan asal Jepang menjadi salah satu incaran untuk meningkatkan jumlah kunjungan. Diharapkan Jepang bisa masuk kembali ke dalam 10 besar negara penyumbang wisman.


Direktur Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik Kemenparekraf, Raden Wisnu Sindhutrisno, mengatakan, posisi Jepang negara penyumbang kunjungan wisatawan terbanyak sempat mengalami penuruan di masa pandemi.  

"Kita sedang berusaha mengembalikan Jepang kembali ke 10 besar, bahkan lima besar lagi. Sekarang posisi Jepang setelah pandemi covid-19 turun ke posisi 12, di bawah Korea Selatan," ujar Wisnu, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (28/3).

Dia menyebutkan, angka wisatawan Jepang sebelum pandemi sempat menembus satu juta pengunjung. Namun, angka itu merosot tajam pada saat pandemi terutama di 2021, yakni 5.952 pengunjung.

Seiring dengan kondisi pascapandemi yang membaik, pelan-pelan jumlah wisatawan Jepang merangkak ke 73.913 pada tahun 2022, lalu ke 251.866 pada 2023.

"Sekarang, kita targetkan hampir 500.000. Mudah-mudahan, kita bisa dapat 500.000 lebih," kata Wisnu.

Untuk mendongkrak kembali jumlah wisman, Kemenparekraf menggandeng Garuda Indonesia. Mulai 31 Maret mendatang, Garuda Indonesia terbang setiap hari untuk rute Haneda-Jakarta yang sebelumnya empat kali seminggu.

“Penerbangan langsung itu kunci, karena pascapandemi orang terbang dengan pola kalau bisa kurang dari delapan jam. Itu yang kita dorong pembukaan rute baru, mengaktifkan lagi rute lama atau menambah frekuensi,” kata Wisnu.

General Manager Garuda Indonesia Wilayah Jepang, Sony Syahlan, menjelaskan, karakter orang Jepang yang sangat hati-hati dan patuh terhadap pemerintah terkait aturan perjalanan keluar negeri pada masa pandemi covid-19 turut mempengaruhi penurunan angka penumpang yang drastis.

Agen-agen perjalanan juga urung mempromosikan, sebab akan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dan pelonggaran pembatasan perjalanan yang tidak dibuka sekaligus tetapi bertahap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya