Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Politik

Hakim Pindahkan SYL ke Rutan Salemba, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pindah tempat penahanan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (28/3).


Karena kata Ali, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya.

"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," terang Ali.

Selain itu kata Ali, KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan.

Apalagi, SYL saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, penahanan seharusnya tetap berada di Rutan cabang KPK untuk memudahkan proses penyidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo terkait pemindahan tempat penahanan.

"Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).

Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya