Berita

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno/RMOL

Politik

Pengamat: Kecurangan TSM Sulit Dibuktikan, yang Kalah Harus Legowo

RABU, 27 MARET 2024 | 23:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Indonesia baru menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) sebanyak lima kali yakni pada 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Kelima hasil pilpres tersebut selalu digugat ke MK melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, dua gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03 di MK akan bernasib sama dengan gugatan pada pilpres sebelumnya.


Menurut Adi, gugatan banyak ditolak jika tidak mampu menghadirkan alat bukti terjadinya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pasalnya di persidangan nanti, hakim MK tidak membutuhkan penjelasan panjang lebar namun yang dibutuhkan adalah alat bukti atau data yang faktual dan akurat saat terjadinya kecurangan yang TSM tersebut.

Lanjut Adi Prayitno, tanpa data faktual dan akurat semua gugatan hasil sengketa pilpres akan kandas seperti gugatan-gugatan sebelumnya.

“Yang jelas bukti-bukti akan bicara segalanya. Pembuktian soal kecurangan pemilu harus disertai data faktual dan akurat. Tanpa itu semua gugatan hasil sengketa pilpres akan kandas seperti yang terjadi pada gugatan pilpres sebelumnya. Kuncinya data, data, dan data akurat,” kata Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (27/3).

Dikatakan Adi Prayitno, jika dilihat dari pengalaman gugatan sengketa hasil pilpres sebelumnya yakni tahun 2004 dan 2019, para penggugat sulit membuktikan terjadinya kecurangan saat pemilihan dan hal ini membuat hakim tidak mengabulkan gugatan mereka.

“Dari pengalaman sengketa hasil pilpres sebelumnya sulit dibuktikan dugaan kecurangan yang TSM. Yang ada malah data dan saksi yang diajukan tak kuat dan mudah dipatahkan hakim konstitusi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pengajar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatuallah Jakarta ini menyarankan agar pihak yang kalah dalam pilpres legowo dan ucapkan selamat kepada pemenang, dan bersama-sama membangun bangsa ke depan.

“Secara umum pilpres sudah usai. Yang kalah harus legowo ucapkan selamat ke pemenang dan yang menang pun tak perlu euforia berlebihan,” harapnya.

Meski begitu, diakui Adi Prayitno bahwa gugatan hasil sengketa pilpres atau pemilu adalah hak konstitusional setiap pasangan calon jika merasa ada kecurangan dalam proses atau saat pemilihan, namun para penggugat diharuskan menyiapkan data dan alat bukti yang lengkap agar gugatan mereka bisa diterima oleh hakim konstitusi.

“Gugatan hasil sengketa pemilu hak konstitusional setiap paslon untuk mencari keadilan dan membuktikan tuduhan kecurangan. Tak usah dicibir biarkan berjalan secara alamiah di mana fakta persidangan MK akan membuktikan segalanya. Apakah pilpres 2024 curang atau tidak,” ucapnya.

Senada dengan Adi Prayitno, analis politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan, hampir semua gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ditolak oleh hakim.

Padahal, dua gugatan sengketa hasil pilpres di 2014 dan 2019 memiliki selisih suara sangat berbeda tipis tetapi ditolak oleh hakim konstitusi karena para hakim menilai penggugat tidak bisa membuktikan terjadinya kecurangan.

“Yah memang kalau selisih suara tipis saja susah untuk dimenangkan, apalagi selisih jauh tentu potensi ditolaknya lebih besar, tetapi dari gugatan ini kita juga bisa mengetahui sejauh mana terjadi kecurangan pemilu dilakukan tanpa harus melihat dampak dari sejauh mana perolehan suara, dan MK perlu memverifikasi sejauh mana kecurangan itu terjadi,” ujar Arif Nurul Imam.

Dijelaskan Arif, dinamika politik di tanah air akan terus berlanjut hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang. Apalagi, dalam waktu dekat capres-cawapres terpilih bersama koalisi akan menyusun kabinet dan di situ berlangsungnya dinamika politik.

“Saya kira dinamika pilpres akan terus dinamis sampai penyusunan kabinet dan pelantikan 20 Oktober mendatang, negosiasi para elit politik akan terus berlanjut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei mengenai keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024. Hasilnya, 89,8 persen publik akan menyetujui keputusan KPU.

Survei dilakukan pada 1 hingga 15 Maret 2024 dengan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei +- 2,9 persen. Responden survei berjumlah 1.200. Teknik pengumpulan data dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.

Responden diberikan pertanyaan, 'Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?'. Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 persen dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya