Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pengembalian uang Rp40 juta dari Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sahroni sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL pada Jumat (22/3).
"Karena sedang kami telusuri mengenai aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka SYL yang kemudian berubah, baik itu berubah menjadi aset, maupun berubah bentuk dalam penggunaannya. Satu di antaranya juga dikonfirmasi mengenai adanya pengembalian uang melalui saksi ini (Sahroni) Rp800 jutaan lebih itu yang sudah masuk ke rekening penampungan KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Ali mengaku mendengar pernyataan Sahroni di berbagai pemberitaan, di mana Sahroni akan mengembalikan uang Rp40 juta yang diberikan SYL kepada Partai Nasdem.
"Kami sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik, sampai tadi malam itu belum ada, belum masuk ya uang yang Rp40 juta itu," tutur Ali.
KPK kata Ali, percaya bahwa Sahroni akan kooperatif mengembalikan uang Rp40 juta tersebut kepada KPK melalui rekening penampungan sementara KPK.
"Jadi nanti ditunggu proses pengembalian itu. Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengirimkan, tapi kemudian belum kami cek ulang yang terakhir di rekening penampungan tersebut ataupun ada konfirmasi dari yang bersangkutan ke tim penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya, Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku diminta tim penyidik untuk mengembalikan sisa uang sebesar Rp40 juta yang diberikan SYL kepada Partai Nasdem.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (22/3).
Sebelumnya kata Sahroni, pihaknya juga telah mengembalikan uang Rp820 juta ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut juga diberikan SYL kepada Partai Nasdem.
"Rp820 juta dari SYL, sama Rp40 juta, untuk bantuan bencana banjir," pungkas Sahroni.
Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Di mana, uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).
Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).
Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).