Berita

Kajari Medan, Muttaqin Harahap memberikan keterangan terkait penahanan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Mlik/RMOLSumut

Hukum

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik

RABU, 27 MARET 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap AD selaku bendaharan pengeluaran RSUP H Adam Malik, Medan, Rabu (27/3).

Penahanan terhadap AD dilakukan karena yang bersangkutan dinilai terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyeidikan karena dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini diputuskan oleh penyidik,” kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap.


Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah, dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," kata Muttaqin.
 
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Muttaqin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya