Berita

Kajari Medan, Muttaqin Harahap memberikan keterangan terkait penahanan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Mlik/RMOLSumut

Hukum

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik

RABU, 27 MARET 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap AD selaku bendaharan pengeluaran RSUP H Adam Malik, Medan, Rabu (27/3).

Penahanan terhadap AD dilakukan karena yang bersangkutan dinilai terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyeidikan karena dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini diputuskan oleh penyidik,” kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah, dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," kata Muttaqin.
 
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Muttaqin.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya