Berita

Kajari Medan, Muttaqin Harahap memberikan keterangan terkait penahanan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Mlik/RMOLSumut

Hukum

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik

RABU, 27 MARET 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap AD selaku bendaharan pengeluaran RSUP H Adam Malik, Medan, Rabu (27/3).

Penahanan terhadap AD dilakukan karena yang bersangkutan dinilai terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyeidikan karena dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini diputuskan oleh penyidik,” kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap.


Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah, dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," kata Muttaqin.
 
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Muttaqin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya