Berita

Kajari Medan, Muttaqin Harahap memberikan keterangan terkait penahanan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Mlik/RMOLSumut

Hukum

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik

RABU, 27 MARET 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap AD selaku bendaharan pengeluaran RSUP H Adam Malik, Medan, Rabu (27/3).

Penahanan terhadap AD dilakukan karena yang bersangkutan dinilai terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyeidikan karena dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini diputuskan oleh penyidik,” kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap.


Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah, dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," kata Muttaqin.
 
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Muttaqin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya