Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang, Bawaslu: Bisa Terjadi Kalau Terbukti

RABU, 27 MARET 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permintaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) bisa saja terjadi. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, petitum yang disampaikan Ganjar-Mahfud dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari ini, Rabu (27/3) merupakan suatu kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Tapi menurutnya, kepastian mengenai apakah PSU pada Pilpres 2024 bisa dilakukan ada pada hasil sidang yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.  


"Pemungutan suara ulang ya tergantung Mahkamah Konstitusi," ujar Bagja saat ditemui usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyatakan, segala kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, telah terjadi PSU dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.  

"Apakah bisa terjadi (PSU di pilpres)? Bisa saja, kan di pileg saja bisa terjadi," jelasnya.

Kendati begitu Bagja menegaskan, PSU dapat dilaksanakan apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan atau penghitungan suara di Pilpres 2024.

"Jadi (PSU terjadi) apabila bisa dibuktikan," sambungnya menekankan.

Akan tetapi, dari pemaparan pokok permohonan Ganjar-Mahfud, permasalahan yang digugat adalah terkait dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara digelar.

"Sebenarnya pokok perkaranya paling banyak sebelum, pra pemungutan suara," tutup Bagja.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud menyoal mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.

Selain itu, dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.

"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," katanya.

Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya