Berita

Inisiator GNK, Habib Syakur/RMOLJabar

Politik

Diskualifikasi Prabowo-Gibran Permintaan Cengeng Para Pecundang

RABU, 27 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3) disorot jutaan mata rakyat Indonesia. Salah satunya Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Secara tegas Habib Syakur menilai permintaan diskualifikasi paslon peraih suara terbanyak di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan sikap cengeng dari para pecundang lewat jalur konstitusional.

“PHPU yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi merupakan permintaan yang sangat cengeng,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/3).


Habib Syakur menambahkan, permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia lebih menunjukkan paslon yang kalah bersikap pecundang karena tidak legowo dengan kekalahannya.

“Permintaan PSU di seluruh Indonesia tidak menghargai pilihan rakyat, sangat pecundang,” sambungnya.

Seharusnya, kata Habib Syakur, para paslon yang kalah, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersifat ksatria dan legowo dengan rakyat yang memilih Prabowo-Gibran untuk menjadi pemimpin Indonesia.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Pemilihan Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin lalu (25/3).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan PHPU dengan permohonan antara lain meminta kubu paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Selain permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya