Berita

Inisiator GNK, Habib Syakur/RMOLJabar

Politik

Diskualifikasi Prabowo-Gibran Permintaan Cengeng Para Pecundang

RABU, 27 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3) disorot jutaan mata rakyat Indonesia. Salah satunya Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Secara tegas Habib Syakur menilai permintaan diskualifikasi paslon peraih suara terbanyak di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan sikap cengeng dari para pecundang lewat jalur konstitusional.

“PHPU yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi merupakan permintaan yang sangat cengeng,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/3).


Habib Syakur menambahkan, permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia lebih menunjukkan paslon yang kalah bersikap pecundang karena tidak legowo dengan kekalahannya.

“Permintaan PSU di seluruh Indonesia tidak menghargai pilihan rakyat, sangat pecundang,” sambungnya.

Seharusnya, kata Habib Syakur, para paslon yang kalah, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersifat ksatria dan legowo dengan rakyat yang memilih Prabowo-Gibran untuk menjadi pemimpin Indonesia.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Pemilihan Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin lalu (25/3).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan PHPU dengan permohonan antara lain meminta kubu paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Selain permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya