Berita

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (bawa koper) saat terjaring tangkap tangan KPK April 2023 lalu/RMOL

Hukum

Muhammad Adil Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

RABU, 27 MARET 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Adil sebagai tersangka karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti.

"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).


Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara gratifikasi dan TPPU ini telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umroh, dan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Adil dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA).

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga klaster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Pada Kamis 21 Desember 2023, Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di mana, Adil divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Namun, Adil tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun, menjadi 5 tahun.

Masih tidak terima atas putusan itu, Adil melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya