Berita

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (bawa koper) saat terjaring tangkap tangan KPK April 2023 lalu/RMOL

Hukum

Muhammad Adil Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

RABU, 27 MARET 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Adil sebagai tersangka karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti.

"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).


Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara gratifikasi dan TPPU ini telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umroh, dan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Adil dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA).

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga klaster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Pada Kamis 21 Desember 2023, Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di mana, Adil divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Namun, Adil tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun, menjadi 5 tahun.

Masih tidak terima atas putusan itu, Adil melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya