Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3)/RMOL

Politik

KPU Belum Mau Jawab Petitum Ganjar-Mahfud yang Minta Pilpres Diulang

RABU, 27 MARET 2024 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petitum atau tuntutan yang disampaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, belum mau dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, ogah memberikan penjelasan pada hari ini juga saat ditanya mengenai petitum Ganjar-Mahfud, yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dia seolah menahan jawaban untuk menanggapi petitum Ganjar-Mahfud, dengan alasan sudah ada jadwal untuk KPU berbicara di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.


"Besok kita tanggapi. Besok kan jatahnya KPU jawab," ujar Hasyim saat ditemui usai Sidang Pendahuluan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Anggota KPU RI dua periode itu bahkan menyampaikan jawaban yang sama ketika diminta menjelaskan persoalan yang diangkat Ganjar-Mahfud dalam hal pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 pendamping Prabowo Subianto.

"Ya makanya besok kita jawab, tidak sekarang. Jadwalnya besok," kilahnya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan dirinya bersama kantor hukum HICON Law and Policy Strategies sudah menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Terkait.

"InsyaAllah (siap)," ucapnya menutup.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.

Dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," imbuhnya.

Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas, sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya