Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3)/RMOL

Politik

KPU Belum Mau Jawab Petitum Ganjar-Mahfud yang Minta Pilpres Diulang

RABU, 27 MARET 2024 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petitum atau tuntutan yang disampaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, belum mau dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, ogah memberikan penjelasan pada hari ini juga saat ditanya mengenai petitum Ganjar-Mahfud, yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dia seolah menahan jawaban untuk menanggapi petitum Ganjar-Mahfud, dengan alasan sudah ada jadwal untuk KPU berbicara di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.


"Besok kita tanggapi. Besok kan jatahnya KPU jawab," ujar Hasyim saat ditemui usai Sidang Pendahuluan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Anggota KPU RI dua periode itu bahkan menyampaikan jawaban yang sama ketika diminta menjelaskan persoalan yang diangkat Ganjar-Mahfud dalam hal pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 pendamping Prabowo Subianto.

"Ya makanya besok kita jawab, tidak sekarang. Jadwalnya besok," kilahnya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan dirinya bersama kantor hukum HICON Law and Policy Strategies sudah menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Terkait.

"InsyaAllah (siap)," ucapnya menutup.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.

Dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," imbuhnya.

Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas, sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya