Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3)/RMOL

Politik

KPU Belum Mau Jawab Petitum Ganjar-Mahfud yang Minta Pilpres Diulang

RABU, 27 MARET 2024 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petitum atau tuntutan yang disampaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, belum mau dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, ogah memberikan penjelasan pada hari ini juga saat ditanya mengenai petitum Ganjar-Mahfud, yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dia seolah menahan jawaban untuk menanggapi petitum Ganjar-Mahfud, dengan alasan sudah ada jadwal untuk KPU berbicara di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

"Besok kita tanggapi. Besok kan jatahnya KPU jawab," ujar Hasyim saat ditemui usai Sidang Pendahuluan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Anggota KPU RI dua periode itu bahkan menyampaikan jawaban yang sama ketika diminta menjelaskan persoalan yang diangkat Ganjar-Mahfud dalam hal pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 pendamping Prabowo Subianto.

"Ya makanya besok kita jawab, tidak sekarang. Jadwalnya besok," kilahnya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan dirinya bersama kantor hukum HICON Law and Policy Strategies sudah menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Terkait.

"InsyaAllah (siap)," ucapnya menutup.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.

Dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," imbuhnya.

Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas, sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya