Berita

Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/RMOL

Politik

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Persempit Gugatan PHPU Hanya Soal Suara

RABU, 27 MARET 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersempit perspektifnya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melulu soal perbedaan perolehan suara Pemilu 2024.

Pasalnya, pada Pilpres 2024 terjadi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai pasal 22 E UUD 1945.

Permintaan itu disampaikan Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam Sidang Pendahuluan PHPU di Gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu (27/3).


"Perlu kami terangkan bahwa pembuktian itu menuntut MK untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh," ujar Todung.

Sebab, kata Todung, selama ini MK hanya menyentuh wilayah-wilayah yang sempit dalam mengadili sengketa pemilu. Dalam hal ini masalah perbedaan perolehan suara semata.

"Tidak melihat keseluruhan integritas pemilu di mana proses pada tahap pra pencoblosan-pencoblosan dan pasca pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Todung, dalam menyelesaikan PHPU, MK memiliki desain yang luas dan menyeluruh atau memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan Pemilu.

Itu setidaknya diatur dalam pasal 24 C ayat 1 UUD yang mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan Pemilu.

"Kami memohon MK untuk keluar dari praktik penyelesaian PHPU yang sempit yang hanya memeriksa perbedaan perolehan suara," demikian Todung.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya