Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto/RMOL

Politik

THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) membeberkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3). Mereka meminta hasil Pemilu dibatalkan.

Salah satu anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas Pemilu secara serius, melalui mesin kekuasaan, serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 2, yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang mempengaruhi hasil Pemilu,” paparnya.


Dia juga menjabarkan dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil, berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Selanjutnya penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, dan undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu ada penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dengan melanggar UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis.

Atas dasar itu, THN Amin meminta Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Sosok yang akrab disapa BW itu juga meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Kami berharap yang mulia hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya