Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto/RMOL

Politik

THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) membeberkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3). Mereka meminta hasil Pemilu dibatalkan.

Salah satu anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas Pemilu secara serius, melalui mesin kekuasaan, serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 2, yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang mempengaruhi hasil Pemilu,” paparnya.


Dia juga menjabarkan dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil, berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Selanjutnya penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, dan undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu ada penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dengan melanggar UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis.

Atas dasar itu, THN Amin meminta Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Sosok yang akrab disapa BW itu juga meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Kami berharap yang mulia hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya