Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto/RMOL

Politik

THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) membeberkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3). Mereka meminta hasil Pemilu dibatalkan.

Salah satu anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas Pemilu secara serius, melalui mesin kekuasaan, serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 2, yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang mempengaruhi hasil Pemilu,” paparnya.


Dia juga menjabarkan dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil, berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Selanjutnya penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, dan undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu ada penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dengan melanggar UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis.

Atas dasar itu, THN Amin meminta Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Sosok yang akrab disapa BW itu juga meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Kami berharap yang mulia hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya