Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto/RMOL

Politik

THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) membeberkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3). Mereka meminta hasil Pemilu dibatalkan.

Salah satu anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas Pemilu secara serius, melalui mesin kekuasaan, serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 2, yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang mempengaruhi hasil Pemilu,” paparnya.

Dia juga menjabarkan dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil, berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Selanjutnya penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, dan undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu ada penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dengan melanggar UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis.

Atas dasar itu, THN Amin meminta Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Sosok yang akrab disapa BW itu juga meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Kami berharap yang mulia hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya