Berita

Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Batang menguji sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan makanan berbahaya/RMOLJateng

Nusantara

Temukan Bahan Pangan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil, Dinkes Batang Sulit Beri Sanksi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan sejumlah bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya di sejumlah pasar tradisional. Sejumlah bahan pangan diketahui mengandung formalin hingga pewarna tekstil Rhodamin B.

Temuan itu diketahui saat Dinkes Batang melakukan monitoring pengawasan keamanan pangan menjelang Lebaran. Pihak Dinkes menguji laboratorium makanan yang banyak suplainya setiap Ramadan.

"Sudah ada 43 sampel yang kami rasa itu dicurigai mengandung bahan berbahaya, dan fokusnya itu bahan pangan yang banyak diproduksi di bulan Ramadan ini. Dari 43 sampel yang sudah kami uji, sudah ada enam sampel yang positif mengandung bahan berbahaya," ujar Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Rizza Fauziyah, ditemui Kantor Berita RMOLJateng, di Pasar Batang, Rabu (27/3).


Ia menyebut beberapa sampel bahan pangan yang diuji di antaranya cenil, cendol, agar agar, hingga cincau. Bahan pangan tersebut berpeluang besar dimasukkan bahan berbahaya dan potensi dikonsumsi masyarakat juga besar.

Pihaknya melakukan pengawasan di 15 pasar tradisional di 15 kecamatan. Alasannya 15 pasar itu menjadi pusat kulakan para pedagang.

"Dan juga untuk parsel-parsel. Jadi kami melakukan pengawasan itu di beberapa pasar tradisional dan ke minimarket plus toko kelontong," jelasnya.

Rizza mengakui bahwa ada pedagang yang tiap tahun selalu memakai bahan berbahaya untuk produk makanannya. Namun pihaknya hanya bisa melakukan teguran, sebab belum ada peraturan terkait keamanan pangan. Pihaknya pun tidak bisa menyita dan melakukan tindakan tegas lainnya.

"Untuk sanksi belum sampai saat ini. Karena peraturan regulasinya belum ada. Baik Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Bupati (Perbup)," terang Rizza.

"Kalau anjuran kemarin dari Pak Sekda, (sebaiknya) membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang keamanan pangan," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya akan memanggil produsen, distributor, maupun pedagang untuk pembinaan atau edukasi. Untuk tindakan lebih lanjut, pihaknya akan berkonsultasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam waktu dekat, pihak Dinkes bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) UKM Batang akan menggelar program pemberdayaan masyarakat yaitu program pasar aman dari bahan berbahaya. Pilot projeknya adalah pasar Batang.

"Akan ada pelatihan dari Balai POM bagaimana untuk bisa menguji cepat produk produk yang mengandung bahan berbahaya. Jadi tidak hanya kami dari Dinas Kesehatan yang melakukan pengujian, tapi pihak pasar juga bisa melakukan. Masyarakat bisa melakukan uji ke kantor Demang Pasar setelah pelatihan," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya