Berita

Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Batang menguji sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan makanan berbahaya/RMOLJateng

Nusantara

Temukan Bahan Pangan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil, Dinkes Batang Sulit Beri Sanksi

RABU, 27 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan sejumlah bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya di sejumlah pasar tradisional. Sejumlah bahan pangan diketahui mengandung formalin hingga pewarna tekstil Rhodamin B.

Temuan itu diketahui saat Dinkes Batang melakukan monitoring pengawasan keamanan pangan menjelang Lebaran. Pihak Dinkes menguji laboratorium makanan yang banyak suplainya setiap Ramadan.

"Sudah ada 43 sampel yang kami rasa itu dicurigai mengandung bahan berbahaya, dan fokusnya itu bahan pangan yang banyak diproduksi di bulan Ramadan ini. Dari 43 sampel yang sudah kami uji, sudah ada enam sampel yang positif mengandung bahan berbahaya," ujar Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Rizza Fauziyah, ditemui Kantor Berita RMOLJateng, di Pasar Batang, Rabu (27/3).


Ia menyebut beberapa sampel bahan pangan yang diuji di antaranya cenil, cendol, agar agar, hingga cincau. Bahan pangan tersebut berpeluang besar dimasukkan bahan berbahaya dan potensi dikonsumsi masyarakat juga besar.

Pihaknya melakukan pengawasan di 15 pasar tradisional di 15 kecamatan. Alasannya 15 pasar itu menjadi pusat kulakan para pedagang.

"Dan juga untuk parsel-parsel. Jadi kami melakukan pengawasan itu di beberapa pasar tradisional dan ke minimarket plus toko kelontong," jelasnya.

Rizza mengakui bahwa ada pedagang yang tiap tahun selalu memakai bahan berbahaya untuk produk makanannya. Namun pihaknya hanya bisa melakukan teguran, sebab belum ada peraturan terkait keamanan pangan. Pihaknya pun tidak bisa menyita dan melakukan tindakan tegas lainnya.

"Untuk sanksi belum sampai saat ini. Karena peraturan regulasinya belum ada. Baik Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Bupati (Perbup)," terang Rizza.

"Kalau anjuran kemarin dari Pak Sekda, (sebaiknya) membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang keamanan pangan," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya akan memanggil produsen, distributor, maupun pedagang untuk pembinaan atau edukasi. Untuk tindakan lebih lanjut, pihaknya akan berkonsultasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam waktu dekat, pihak Dinkes bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) UKM Batang akan menggelar program pemberdayaan masyarakat yaitu program pasar aman dari bahan berbahaya. Pilot projeknya adalah pasar Batang.

"Akan ada pelatihan dari Balai POM bagaimana untuk bisa menguji cepat produk produk yang mengandung bahan berbahaya. Jadi tidak hanya kami dari Dinas Kesehatan yang melakukan pengujian, tapi pihak pasar juga bisa melakukan. Masyarakat bisa melakukan uji ke kantor Demang Pasar setelah pelatihan," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya