Berita

Calon presiden Ganjar Pranowo menyampaikan pandangan di Sidang Pendahuluan PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3)/RMOL

Politik

Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK untuk Jaga Kewarasan dan Amanat Reformasi

RABU, 27 MARET 2024 | 14:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada alasan mendasar yang membuat Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu untuk menjaga kewarasan nalar dan amanat reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Hal itu diungkapkan Ganjar saat memberikan opening speech dalam Sidang Pendahuluan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak terhadap pengkhianatan reformasi. Kami menggugat sebagai bentuk menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa,” ucap Ganjar.


Sebab, menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, banyak terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilpres 2024.  

Lebih jauh, Ganjar menegaskan ingin menjaga impian semua warga negara agar Indonesia semakin baik.

“Dan bagi kami ini impian yang harus kita kejar, agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya