Berita

Calon presiden Ganjar Pranowo saat menyampaikan pidatonya di Sidang Pendahuluan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3)/RMOL

Politik

Ganjar: Kekuasaan Disalahgunakan untuk Mendukung Kandidat Tertentu

RABU, 27 MARET 2024 | 14:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu siang (27/3).

“Yang mengejutkan bagi kita semua dan menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan, saat pemerintahan menyalahgunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu,“ tutur Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyesalkan perangkat negara dalam hal ini aparat keamanan yang disalahgunakan untuk melindungi kepentingan penguasa pada Pemilu 2024.


“Saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat untuk kita bersikap tegas, bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menggugat ke MK karena tidak ingin mengulang masa-masa sebelum reformasi 1998, di mana kebebasan dibungkam dan kekerasan atas nama stabilitas negara dilanggengkan.

“Kita menolak terhadap pengkhianatan reformasi. Kami menggugat sebagai bentuk menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita. Dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” paparnya.

“Dan bagi kami, ini impian yang harus kita kejar, agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi bangsa yang lebih baik,” demikian Ganjar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya