Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Kembali Periksa Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Lapas Cibinong

RABU, 27 MARET 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (27/3), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rahmat Effendi (Walikota Bekasi 2012-2022)" kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/3).


Selain itu kata Ali, di Lapas yang sama, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Firjan Taufan selaku mantan pegawai BUMN.

Kemudian di tempat lain, yakni di Lapas Klas I Tangerang, tim penyidik memeriksa satu orang saksi, yakni Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur periode 1990-2021.

"Selanjutnya bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan tiga orang saksi," tutur Ali.

Tiga saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Pemalang, yakni Arum Indri Hardhani selaku Komisaris PT Aneka Usaha Pemalang, Sri Ngartinah selaku pensiunan PNS, dan Kusuma Mahardika selaku Kasi Pelayanan Kecamatan Comal.

Pada Jumat (15/3), KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya