Berita

Pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim hukum di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3)/Rep

Hukum

Sidang Gugatan Ganjar-Mahfud Dimulai, Tim Hukum Minta Waktu Lebih ke MK

RABU, 27 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dibuka Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan sidang dengan agenda pendahuluan atau pemeriksaan pokok permohonan Pemohon, dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Setelah Suhartoyo mempersilakan seluruh pihak mengenalkan sosok yang hadir, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan permintaan kepada hakim agar memberikan waktu tambahan.


"Kami ingin mengajukan permohonan, kuota waktu 90 menit diberikan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan pokok permohonan, dan prinsipal 10 menit," ujar Todung.

"Prinsipal (Pemohon yaitu pasangan Ganjar dan Mahfud) akan dapat 10 menit (berbicara)," sambung Suhartoyo menjawab.

Selain itu, Todung juga menyampaikan mekanisme pembacaan permohonan perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK.

"Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan bagian penting permohonan PHPU kami. Saya akan menyampaikan opening statement," jelasnya.

"Tapi ada 3 anak muda menyampaikan poin-poin permohonan PHPU tersebut," tambah Todung.

Namun, Suhartoyo tidak mengizinkan pembacaan pokok permohonan PHPU Ganjar-Mahfud dibacakan oleh 3 orang muda yang menjadi kuasa hukum, ditambah dengan Todung.

"Seandainya bisa, saya dengan 3 anak muda membacakan pokok permohonan," ucap Todung meminta.

"Dua saja. Tiga termasuk dengan bapak," sambar Suhartoyo merespons permintaan Todung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya