Berita

Pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim hukum di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3)/Rep

Hukum

Sidang Gugatan Ganjar-Mahfud Dimulai, Tim Hukum Minta Waktu Lebih ke MK

RABU, 27 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dibuka Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan sidang dengan agenda pendahuluan atau pemeriksaan pokok permohonan Pemohon, dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Setelah Suhartoyo mempersilakan seluruh pihak mengenalkan sosok yang hadir, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan permintaan kepada hakim agar memberikan waktu tambahan.


"Kami ingin mengajukan permohonan, kuota waktu 90 menit diberikan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan pokok permohonan, dan prinsipal 10 menit," ujar Todung.

"Prinsipal (Pemohon yaitu pasangan Ganjar dan Mahfud) akan dapat 10 menit (berbicara)," sambung Suhartoyo menjawab.

Selain itu, Todung juga menyampaikan mekanisme pembacaan permohonan perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK.

"Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan bagian penting permohonan PHPU kami. Saya akan menyampaikan opening statement," jelasnya.

"Tapi ada 3 anak muda menyampaikan poin-poin permohonan PHPU tersebut," tambah Todung.

Namun, Suhartoyo tidak mengizinkan pembacaan pokok permohonan PHPU Ganjar-Mahfud dibacakan oleh 3 orang muda yang menjadi kuasa hukum, ditambah dengan Todung.

"Seandainya bisa, saya dengan 3 anak muda membacakan pokok permohonan," ucap Todung meminta.

"Dua saja. Tiga termasuk dengan bapak," sambar Suhartoyo merespons permintaan Todung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya