Berita

Majelis Sidang Etik Dewas KPK tetap melanjutkan pembacaan putusan etik meskipun 3 terperiksa kasus pungli di Rutan KPK kompak sakit/RMOL

Hukum

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Pungli Rutan Meski Terperiksa Sakit

RABU, 27 MARET 2024 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan etik dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK tetap dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meski tiga terperiksa absen dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima surat keterangan dokter Klinik Pratama Polda Metro Jaya untuk ketiga terperiksa, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan cabang KPK Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan cabang KPK, Sopian Hadi, dan Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi.

"Yang bersangkutan dinyatakan sakit. Ada surat keterangannya di sini untuk ketiga orang, Ristanta, Sopian Hadi, dan Ahmad Fauzi," kata Tumpak di Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (27/3).


Mengacu Pasal 11 Ayat 5 Peraturan Dewas tentang Tata Cara Persidangan, dalam hal terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain dan atau menetapkan hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang etik.

"Oleh karena itu majelis telah melakukan musyawarah, bahwa persidangan ini akan terus dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa. Mengingat, ketentuan ini menyebut, majelis dapat mengambil hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang," terang Tumpak.

Apalagi, kata Tumpak, tidak diketahui sampai kapan para terperiksa sakit, karena di dalam surat tersebut tidak disebutkan berapa hari sakitnya, serta tidak dijelaskan secara detail sakitnya.

"Oleh karena itu, putusan ini hari akan kami bacakan. Karena di sini persidangan hanya tinggal membacakan putusan saja, tidak mendengar saksi lagi, tidak mendengar terperiksa lagi," pungkas Tumpak yang juga menjabat Ketua Dewas KPK.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, Majelis Etik yang diketuai Tumpak dengan dua Anggota Majelis Etik, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terperiksa Ristanta terlebih dahulu.

Setelah itu, akan dilanjutkan pembacaan putusan untuk Sopian Hadi dan Achmad Fauzi dengan sidang masing-masing terpisah.

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Mereka adalah Achmad Fauzi, Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi dan Ristanta. Kemudian Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para tersangka dimaksud menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya