Berita

Majelis Sidang Etik Dewas KPK tetap melanjutkan pembacaan putusan etik meskipun 3 terperiksa kasus pungli di Rutan KPK kompak sakit/RMOL

Hukum

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Pungli Rutan Meski Terperiksa Sakit

RABU, 27 MARET 2024 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan etik dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK tetap dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meski tiga terperiksa absen dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima surat keterangan dokter Klinik Pratama Polda Metro Jaya untuk ketiga terperiksa, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan cabang KPK Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan cabang KPK, Sopian Hadi, dan Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi.

"Yang bersangkutan dinyatakan sakit. Ada surat keterangannya di sini untuk ketiga orang, Ristanta, Sopian Hadi, dan Ahmad Fauzi," kata Tumpak di Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (27/3).


Mengacu Pasal 11 Ayat 5 Peraturan Dewas tentang Tata Cara Persidangan, dalam hal terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain dan atau menetapkan hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang etik.

"Oleh karena itu majelis telah melakukan musyawarah, bahwa persidangan ini akan terus dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa. Mengingat, ketentuan ini menyebut, majelis dapat mengambil hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang," terang Tumpak.

Apalagi, kata Tumpak, tidak diketahui sampai kapan para terperiksa sakit, karena di dalam surat tersebut tidak disebutkan berapa hari sakitnya, serta tidak dijelaskan secara detail sakitnya.

"Oleh karena itu, putusan ini hari akan kami bacakan. Karena di sini persidangan hanya tinggal membacakan putusan saja, tidak mendengar saksi lagi, tidak mendengar terperiksa lagi," pungkas Tumpak yang juga menjabat Ketua Dewas KPK.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, Majelis Etik yang diketuai Tumpak dengan dua Anggota Majelis Etik, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terperiksa Ristanta terlebih dahulu.

Setelah itu, akan dilanjutkan pembacaan putusan untuk Sopian Hadi dan Achmad Fauzi dengan sidang masing-masing terpisah.

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Mereka adalah Achmad Fauzi, Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi dan Ristanta. Kemudian Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para tersangka dimaksud menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya