Berita

Personel Dewas KPK/RMOL

Hukum

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik 3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan

RABU, 27 MARET 2024 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap mantan pegawai Rutan Cabang KPK terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, sidang diagendakan jam 10.00 WIB. Kepastian itu disampaikan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu pagi (27/3).

Selanjutnya Dewas akan melanjutkan konferensi pers terkait hasil putusan.


Sementara itu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya akan membacakan putusan etik untuk 3 terperiksa, yakni mantan Plt Kepala Rutan Cabang KPK, Ristanta (R), mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Sopian Hadi (SH), dan Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF).

"Sidang pembacaan putusan hari ini, masing-masing jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH, dan jam 13.00 untuk AF," kata Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (26/3).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Para tersangka menawarkan fasilitas ekslusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya