Berita

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud saat ditemui awak media di Muamalat Tower, Jakarta, 26 Maret 2024/RMOL

Dunia

Bukan Hanya Gencatan Senjata, MUI Sindir PBB Harusnya Hentikan Perang di Gaza

RABU, 27 MARET 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) seharusnya dapat menghentikan perang di Gaza, bukan hanya melakukan resolusi gencatan senjata.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud saat menyoroti soal gencatan senjata yang terjadi dalam konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza.

"Gencatan senjata itu sudah seharusnya demikian, bahkan seharusnya stop war (hentikan perang), tidak sekadar gencatan senjata," kata Marsudi saat ditemui di Muamalat Tower, Jakarta pada Selasa (26/3).


Adapun gencatan senjata yang dilakukan Dewan Keamanan (DK) PBB, kata Marsudi seharusnya bisa dilakukan dengan lebih tegas dan lebih cepat terhadap Israel, sesuai hukum yang berlaku.

"Gencatan senjata ini kan karena diminta berbagai negara, khususnya di Bulan Ramadhan ini, tetapi semestinya PBB itu harus bisa memberhentikan perang, kembali kepada hukum," tegasnya.

Menurutnya, PBB sebenarnya bisa melakukan perannya dengan menggelar dialog, diskusi, dan musyawarah lebih tegas untuk menyelesaikan konflik tersebut, sehingga konflik dapat diselesaikan dengan beradab tanpa peperangan yang terus berlanjut.

DK PBB pada Senin (25/3) mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadan, dengan 14 negara menyatakan setuju, dan satu negara lainnya, yaitu Amerika Serikat (AS) memilih absain dalam pemilihan suara itu.

Resolusi ini juga dilaporkan telah menghasilkan gencatan senjata yang mengarah pada gencatan senjata berkelanjutan dan langgeng.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya