Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka crazy rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022/Ist

Hukum

Helena Lim Resmi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

RABU, 27 MARET 2024 | 04:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka crazy rich Helena Lim atau HLN dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, Helena yang merupakan manajer PT Quantun Skyline Exchange (QSE) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Selasa (26/3).


Menurut Kuntadi, Helena diduga kuat telah memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Untuk mengelabui semua pihak, kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Helena tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya