Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto/Ist

Politik

Aktivis Prediksi 99 Persen MK Tolak Sengketa PHPU Pilpres

SELASA, 26 MARET 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berpeluang besar ditolak hakim konstitusi.

Kubu Amin diketahui mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.

Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).


"Kemungkinan besar 99 persen sengketa PHPU yang diajukan Amin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak MK," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Alasan ditolak MK, menurut Sugiyanto, cukup sederhana. Sebab MK hanya mengadili perselisihan suara dalam waktu 14 hari, bukan permintaan diskualifikasi capres atau cawapres, serta hal-hal lainnya.

Dalam konteks ini, kata Sugiyanto, sengketa PHPU lebih cocok meminta dua putaran. Jika bisa membuktikan, maka akan ada kemungkinan MK mengabulkannya.

"Namun sepertinya sulit untuk membuktikan hal ini, sehingga kemungkinan MK akan menolak gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud," kata Sugiyanto

Alasan lain MK akan menolak sengketa PHPU, lanjut Sugiyanto, karena selisih kekalahan hasil pilpres terpaut sangat jauh.

Berdasarkan perhitungan KPU, Prabowo-Gibran unggul 58,59 persen (96.214.691 suara), mengalahkan Anies-Muhaimin yang hanya memperoleh 24,95 persen (40.971.906 suara), dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen (27.050.878 suara).

Dengan selisih yang signifikan seperti ini, MK cenderung menilai bahwa sengketa tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

"Termasuk untuk mengabulkan pilpres dua putaran," demikian Sugiyanto.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya