Berita

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Tak Hanya THR, Menaker Ida Bakal Buat Regulasi tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ojol

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal membuat regulasi tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online (Ojol). Sehingga, regulasi bakal dibuat tidak hanya menyoal Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Tadi Komisi IX DPR salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Ida.


Saat ditanya kapan regulasi itu dibuat dan diberlakukan, Ida mengatakan tidak mungkin tahun ini, mengingat payung hukum pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016.

“Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX DPR bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, mislanya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan pemberian THR yang besarannya disesuaikan dengan mekanisme perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, karena Kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya