Berita

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Tak Hanya THR, Menaker Ida Bakal Buat Regulasi tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ojol

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal membuat regulasi tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online (Ojol). Sehingga, regulasi bakal dibuat tidak hanya menyoal Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Tadi Komisi IX DPR salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Ida.

Saat ditanya kapan regulasi itu dibuat dan diberlakukan, Ida mengatakan tidak mungkin tahun ini, mengingat payung hukum pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016.

“Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX DPR bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, mislanya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan pemberian THR yang besarannya disesuaikan dengan mekanisme perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, karena Kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya