Berita

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Tak Hanya THR, Menaker Ida Bakal Buat Regulasi tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ojol

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal membuat regulasi tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online (Ojol). Sehingga, regulasi bakal dibuat tidak hanya menyoal Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Tadi Komisi IX DPR salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Ida.


Saat ditanya kapan regulasi itu dibuat dan diberlakukan, Ida mengatakan tidak mungkin tahun ini, mengingat payung hukum pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016.

“Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX DPR bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, mislanya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan pemberian THR yang besarannya disesuaikan dengan mekanisme perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, karena Kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya