Berita

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Tak Hanya THR, Menaker Ida Bakal Buat Regulasi tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ojol

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal membuat regulasi tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online (Ojol). Sehingga, regulasi bakal dibuat tidak hanya menyoal Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Tadi Komisi IX DPR salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Ida.


Saat ditanya kapan regulasi itu dibuat dan diberlakukan, Ida mengatakan tidak mungkin tahun ini, mengingat payung hukum pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016.

“Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX DPR bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, mislanya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan pemberian THR yang besarannya disesuaikan dengan mekanisme perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, karena Kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya