Berita

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Tak Hanya THR, Menaker Ida Bakal Buat Regulasi tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ojol

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal membuat regulasi tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online (Ojol). Sehingga, regulasi bakal dibuat tidak hanya menyoal Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Tadi Komisi IX DPR salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” kata Ida.


Saat ditanya kapan regulasi itu dibuat dan diberlakukan, Ida mengatakan tidak mungkin tahun ini, mengingat payung hukum pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016.

“Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX DPR bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, mislanya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan pemberian THR yang besarannya disesuaikan dengan mekanisme perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, karena Kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya