Berita

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyaksikan laga Timnas Indonesia melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3)/Net

Politik

Upah Wasit di Prancis Masih Lebih Besar dari Gaji Presiden dan Menteri di Indonesia

SELASA, 26 MARET 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjadi wasit di Liga Prancis bisa jadi lebih menarik ketimbang menjadi pejabat negara di Indonesia. Selain tingkat stres yang lebih rendah, wasit di Prancis juga punya penghasilan lebih besar dibanding para pejabat tinggi di negeri ini.

Merujuk laporan media ternama Prancis, L'Equipe, para wasit di Ligue 1 atau kasta tertinggi Liga Prancis mendapatkan gaji tetap sebesar 7.239 euro, atau sekitar Rp124 juta per bulan. Angka ini belum dipotong pajak.

Dengan demikian, dalam satu tahun wasit Ligue 1 akan menerima sekitar 75 ribu euro atau Rp1,28 miliar.


Menariknya lagi, selain gaji tetap yang angkanya fantastis, wasit Ligue 1 juga mendapat "tunjangan" 3.375 euro (sekitar Rp57,8 juta) setiap memimpin satu pertandingan kompetisi lokal. Jumlah tersebut masih ditambah uang saku sebesar 600 euro (Rp10,3 juta) untuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi selama 3 hari.

Gaji wasit Ligue 1 Prancis itu memang terasa sangat tinggi ketika dibandingkan dengan gaji pejabat negara di Indonesia. Bagaimana tidak, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden saja tak sampai separuh dari gaji wasit Ligue 1.

Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, dan Menteri Negara.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok presiden per bulan adalah 6 x Rp5,04 juta, yaitu Rp30,24 juta.

Itu memang baru gaji pokok. Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keppres No 68/2001 menetapkan tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan. Sehingga, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan. Atau Rp744 juta per tahun.

Lalu bagaimana dengan gaji serang menteri? Sesuai PP 60/2000, seorang Menteri Negara berhak mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji, juga berhak atas sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Di mana para petinggi Kementerian ini berhak mendapat tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Pasal 1 Ayat (2) bagian e Keppres No 68 Tahun 2001, menyebutkan,"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00."

Jika ditotal, seorang Menteri negara seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa mengantongi sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Angka ini belum menghitung tunjangan atau fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya