Berita

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyaksikan laga Timnas Indonesia melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3)/Net

Politik

Upah Wasit di Prancis Masih Lebih Besar dari Gaji Presiden dan Menteri di Indonesia

SELASA, 26 MARET 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjadi wasit di Liga Prancis bisa jadi lebih menarik ketimbang menjadi pejabat negara di Indonesia. Selain tingkat stres yang lebih rendah, wasit di Prancis juga punya penghasilan lebih besar dibanding para pejabat tinggi di negeri ini.

Merujuk laporan media ternama Prancis, L'Equipe, para wasit di Ligue 1 atau kasta tertinggi Liga Prancis mendapatkan gaji tetap sebesar 7.239 euro, atau sekitar Rp124 juta per bulan. Angka ini belum dipotong pajak.

Dengan demikian, dalam satu tahun wasit Ligue 1 akan menerima sekitar 75 ribu euro atau Rp1,28 miliar.


Menariknya lagi, selain gaji tetap yang angkanya fantastis, wasit Ligue 1 juga mendapat "tunjangan" 3.375 euro (sekitar Rp57,8 juta) setiap memimpin satu pertandingan kompetisi lokal. Jumlah tersebut masih ditambah uang saku sebesar 600 euro (Rp10,3 juta) untuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi selama 3 hari.

Gaji wasit Ligue 1 Prancis itu memang terasa sangat tinggi ketika dibandingkan dengan gaji pejabat negara di Indonesia. Bagaimana tidak, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden saja tak sampai separuh dari gaji wasit Ligue 1.

Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, dan Menteri Negara.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok presiden per bulan adalah 6 x Rp5,04 juta, yaitu Rp30,24 juta.

Itu memang baru gaji pokok. Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keppres No 68/2001 menetapkan tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan. Sehingga, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan. Atau Rp744 juta per tahun.

Lalu bagaimana dengan gaji serang menteri? Sesuai PP 60/2000, seorang Menteri Negara berhak mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji, juga berhak atas sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Di mana para petinggi Kementerian ini berhak mendapat tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Pasal 1 Ayat (2) bagian e Keppres No 68 Tahun 2001, menyebutkan,"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00."

Jika ditotal, seorang Menteri negara seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa mengantongi sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Angka ini belum menghitung tunjangan atau fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya