Berita

Saksi diambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta/Istimewa

Politik

Acuhkan Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar

SELASA, 26 MARET 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap acuh terhadap temuan fakta penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Putusan Bawaslu terhadap KPU tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara pelanggaran administrasi nomor 003/lp/adm.pl/bwsl/00.00/iii/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, meskipun materi laporan Muhammad Mualimin terkait perselisihan perolehan suara, namun yang diperiksa Bawaslu adalah ada atau tidaknya pelanggaran tata cara prosedur atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.

"Pelanggaran administrasi pemilu (dalam Pasal) 460 UU Pemilu meliputi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan tentang administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," sambungnya menegaskan.

Puadi menyebutkan, fakta yang diungkap saksi dari Partai Demokrat adalah kejadian pada 13 Maret 2024. Saat itu, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Dapil Jatim VI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS," jelasnya.

Puadi memaparkan, penggelembungan suara terjadi di TPS 05 Nglegok Blitar, TPS 05 Gondang Tulungagung, TPS 018 Banyakan Kediri, TPS 09 Wringinrejo Kediri, TPS 03 Nganjar Kediri, dan TPS 05 Ngadiluwi Kediri.

"Menimbang, terhadap ketidaksesuaian tersebut, Terlapor dalam sidang pemeriksaan tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. Dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS tersebut, Majelis Pemeriksa menilai Terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika," paparnya.

"Terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitulasi tingkat nasional, Majelis berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," demikian Puadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya