Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Panggil Semua Pihak Ikuti Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres Besok

SELASA, 26 MARET 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu besok (27/3). Seluruh pihak yang bersengketa telah dikirim surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (26/3).

"Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan Pemohon. Jadi Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu hadir, sudah kita undang," ujar Fajar.

Dia menyebut, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), terkait kepastian kehadiran mereka dalam sidang pendahuluan besok.

"Tapi semuanya sudah kita panggil," sambungnya menegaskan.

Rencananya, lanjut Fajar, sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden nomor 01/2024, yakni yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan berlangsung pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden nomor 02/2024, yakni yang diajukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Masing-masing pihak untuk Pemohon itu diberikan kuota kursinya 12 (unit), ditambah kalau prinsipalnya hadir 2 (unit). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Fajar.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk 2 jurubicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 (unit), kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12 dan Bawaslu juga 12," tambahnya. 

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya