Berita

Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta/Ist

Politik

Geruduk PT TUN, Kaukus Mahasiswa Curiga Ada Mafia Hukum di Gugatan SHGU

SELASA, 26 MARET 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kehadiran mereka untuk mendesak bertemu dengan Hakim Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PT TUN Jakarta.

Massa meminta PT TUN menolak gugatan banding PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dalam perkara nomor 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohonkan dengan perkara nomor register: 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
 

 
Koordinator aksi, Farid Sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar soal dugaan adanya mafia hukum di balik gugatan itu yang mengganggu prinsip keadilan.

"Kabar ini mencoreng penegakan hukum di Indonesia, yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding," kata Farid di depan PT TUN Jakarta Pusat, Cikini, Jakarta, Selasa (26/3)

Selain orasi, aksi tersebut diwarnai bakar ban dan mendobrak gerbang PT TUN. Begitu perangkat aksi keranda mayat sebagai dibawa sebagai peringatan bagi majelis hakim PT TUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan.

"Ini simbol, hakim itu wakil Tuhan, kita mengingatkan bahwa hukum keadilan telah mati, dan tindakan hakim itu pada waktunya akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Farid mengulas, kasus ini bermula adanya keinginan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) untuk menguasai lokasi Tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, katanya, sesuai Permen 76 tahun 2014 tuntutan lokasi tempat sudah jelas salah karena masuk Kabupaten Musirawas Utara.

"Lalu bagaimana bisa izin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit," tuturnya.

Farid menegaskan, pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak agar ada penegakan hukum dan konstitusi pada persoalan gugatan tersebut.

"Mematuhi dan implementasi secara total Permendagri 76/2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas)," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya