Berita

Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta/Ist

Politik

Geruduk PT TUN, Kaukus Mahasiswa Curiga Ada Mafia Hukum di Gugatan SHGU

SELASA, 26 MARET 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kehadiran mereka untuk mendesak bertemu dengan Hakim Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PT TUN Jakarta.

Massa meminta PT TUN menolak gugatan banding PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dalam perkara nomor 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohonkan dengan perkara nomor register: 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
 

 
Koordinator aksi, Farid Sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar soal dugaan adanya mafia hukum di balik gugatan itu yang mengganggu prinsip keadilan.

"Kabar ini mencoreng penegakan hukum di Indonesia, yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding," kata Farid di depan PT TUN Jakarta Pusat, Cikini, Jakarta, Selasa (26/3)

Selain orasi, aksi tersebut diwarnai bakar ban dan mendobrak gerbang PT TUN. Begitu perangkat aksi keranda mayat sebagai dibawa sebagai peringatan bagi majelis hakim PT TUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan.

"Ini simbol, hakim itu wakil Tuhan, kita mengingatkan bahwa hukum keadilan telah mati, dan tindakan hakim itu pada waktunya akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Farid mengulas, kasus ini bermula adanya keinginan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) untuk menguasai lokasi Tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, katanya, sesuai Permen 76 tahun 2014 tuntutan lokasi tempat sudah jelas salah karena masuk Kabupaten Musirawas Utara.

"Lalu bagaimana bisa izin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit," tuturnya.

Farid menegaskan, pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak agar ada penegakan hukum dan konstitusi pada persoalan gugatan tersebut.

"Mematuhi dan implementasi secara total Permendagri 76/2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas)," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya