Berita

Konsultan Aritmia di Heartology Cardiovascular Hospital, Dr. Sunu Budhi Raharjo, SpJP(K), PhD, saat ditemui usai acara diskusi media pada Senin, 25 Maret 2024/RMOL

Kesehatan

Bantuan Alat ICD untuk Pasien Jantung Masih Minim

SELASA, 26 MARET 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bantuan pencegahan henti jantung untuk penderita berisiko tinggi di dalam negeri dianggap masih kurang diperhatikan oleh pemerintah dan pihak asuransi kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Konsultan Aritmia di Heartology Cardiovascular Hospital, Dr. Sunu Budhi Raharjo, SpJP(K), PhD, pada Senin (25/3).

Padahal, kata Sunu, penyakit jantung merupakan penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia dan Asia Tenggara, setelah stroke, dengan lebih dari 100.000 jiwa meninggal setiap tahunnya.


“Sayangnya bantuan pencegahan henti jantung masih sangat kurang. Meski kami telah melakukan audiensi dengan pemerintah,” ungkap Sunu saat ditemui awak media di Jakarta.

Menurut penjelasannya, saat ini banyak pasien jantung berisiko tinggi yang harus dipasang alat kardiak defibrilator implan (ICD) yang digunakan untuk kembali menormalkan denyut jantung sehingga terhindar dari risiko fatal.

Namun sayangnya banyak dari mereka yang terhalang oleh biaya, dan tidak bisa menggunakan alat tersebut.

“Sebenarnya yang memiliki hak untuk dipasang alat (ICD) banyak sekali, tapi karena cover (asuransinya) yang minim membuat pasien tidak melakukan pemasangan alat yang berkisar lebih dari Rp150 juta,” ungkapnya.

Ia pun berharap pemerintah dan pihak asuransi seperti BPJS Kesehatan dapat segera memperhatikan orang-orang yang memiliki penyakit jantung, yang berhak mendapatkan pemasangan alat ICD ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya