Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat tertangkap OTT di Hotel JW Marriot Medan/Ist
Sidang etik terhadap Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan akan digelar setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
“Setelah ada putusan pengadilan nanti,” kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boang Manalu kepada RMOLSumut, akhir pekan lalu.
Manalu mengatakan, proses persidangan di PN Tipikor akan menjadi bagian dari laporan yang akan mereka sampaikan ke Bawaslu RI. Laporan ini akan dilanjutkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi pihak berwenang dalam menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu.
“DKPP yang akan membuat keputusannya,” ujarnya.
Diketahui, Azlansyah Hasibaun berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Polda Sumatera Utara di Hotel JW Marriot, Medan pada pertengahan November 2023 lalu.
Berdasarkan informasi dari laman https://sipp.pn-medankota.go.id/ sidang lanjutan terhadap Azlansyah akan digelar kembali pada 28 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Azlansyah menjalani sidang perdana pada 22 Februari 2024 lalu dengan agenda dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bahwa kasus ini berawal dari pendaftaran caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berinisial RKA yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Medan. Atas hal ini, RKA mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan hingga kemudian digelar sidang mediasi antara RKA dengan KPU Medan oleh Bawaslu.
Dalam sidang mediasi pada 9 November 2023 tersebut tidak didapatkan kesepakatan. Setelah itulah maka pihak RKA berupaya untuk mencari jalan dengan mengajak oknum anggota Bawaslu Medan bertemu untuk mendiskusikan hal tersebut.
Masih dalam dakwaan tersebut, sosok oknum anggota Bawaslu Medan yang dihubungi oleh pihak RKA bukanlah Azlansyah Hasibuan, melainkan anggota Bawaslu Medan berinisial FJS. FJS kemudian mengajak Azlansyah untuk bertemu RKA dan beberapa rekannya untuk membicarakan persoalan ini di salah satu restoran The Traders, Jalan Pattimura Medan.
Rangkaian kejadian setelah pembicaraan dari The Traders inilah dijelaskan secara detail oleh JPU hingga berujung tertangkapnya Azlansyah Hasibuan saat akan menerima uang sebesar Rp 25 juta rupiah.
Dalam prosesnya, Azlansyah Hasibuan didakwa melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.