Berita

Truk barang pengangkut AMDK/Net

Bisnis

Kemendag Minta AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Lebaran

SENIN, 25 MARET 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Air minum dalam kemasan (AMDK) belum termasuk ke dalam kategori sembako. Namun begitu, keberadaannya sangat penting dan menjadi barang strategis di masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar AMDK tidak dimasukkan ke dalam pembatasan angkutan barang seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan.
 
“Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto, dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/3).
 

 
Dia menuturkan kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, selalu meningkat.

“Sebenarnya hal-hal yang seperti ini yang kita akan dan terus sampaikan ke Kemenhub untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya,” tambahnya.
 
Dia berharap pihak Kemenhub juga bisa mempertimbangkan pendapat dari Kemendag dan kementerian lainnya yang terkait dalam penerbitan SKB berikutnya.

“Hal itu bertujuan agar SKB ini tidak lagi dipersoalkan oleh karena tidak bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pelaku usaha terkait dengan kebutuhan masyarakat di hari-hari besar keagamaan,” katanya.
 
Pemerintah resmi menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, yang akan  berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk truk barang atau mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan menyayangkan bahwa SKB tersebut hanya melibatkan tiga institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga dilibatkan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan.

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

"SKB tersebut juga perlu melibatkan banyak stakeholder. Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa. Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.

Data BPS juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya