Berita

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming/RMOL

Politik

Malam Ini Yusril hingga Otto Daftarkan Prabowo-Gibran Jadi Pihak Terkait di MK

SENIN, 25 MARET 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan menjadi pihak Terkait dalam sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akan didaftarkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi malam ini.  
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, sejumlah tokoh yang berlatar belakang sama dengannya yaitu pakar hukum tata negara, akan mendatangi Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3) pukul 21.00 WIB.  
"Prinsipnya, kami tim kuasa hukum berjumlah 45 orang Advokat profesional telah di tunjuk secara resmi oleh capres pak Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/3).  
Dia menyebutkan beberapa nama yang rencananya akan hadir ke MK, menyerahkan berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait dalam gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.  

"Tim Hukum dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi  Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., dan Maulana Bungaran., SH. MH, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah,S.H.,M.H, serta Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang," urainya.  
Lebih lanjut, Fahri memastikan secara teknis Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsyinyasi serta rapat khusus, untuk membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).  
Mereka yang mengajukan sengketa Pilpres di MK tahun 2024 antara lain pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.   
"Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi," tuturnya.  
"Nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya, sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu (sengketa yang diajukan Amin dan Ganjar-Mahfud)," demikian Fahri menambahkan.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya