Berita

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming/RMOL

Politik

Malam Ini Yusril hingga Otto Daftarkan Prabowo-Gibran Jadi Pihak Terkait di MK

SENIN, 25 MARET 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan menjadi pihak Terkait dalam sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akan didaftarkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi malam ini.  
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, sejumlah tokoh yang berlatar belakang sama dengannya yaitu pakar hukum tata negara, akan mendatangi Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3) pukul 21.00 WIB.  
"Prinsipnya, kami tim kuasa hukum berjumlah 45 orang Advokat profesional telah di tunjuk secara resmi oleh capres pak Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/3).  
Dia menyebutkan beberapa nama yang rencananya akan hadir ke MK, menyerahkan berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait dalam gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.  

"Tim Hukum dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi  Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., dan Maulana Bungaran., SH. MH, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah,S.H.,M.H, serta Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang," urainya.  
Lebih lanjut, Fahri memastikan secara teknis Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsyinyasi serta rapat khusus, untuk membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).  
Mereka yang mengajukan sengketa Pilpres di MK tahun 2024 antara lain pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.   
"Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi," tuturnya.  
"Nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya, sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu (sengketa yang diajukan Amin dan Ganjar-Mahfud)," demikian Fahri menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya