Berita

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Net

Hukum

LPEI Siap Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

SENIN, 25 MARET 2024 | 19:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait isu kerugian negara dalam kasus dugaan fraud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Dalam perjalanan kasusnya, muncul desakan agar KPK menangkap Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso karena dugaan fraud ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,4 triliun.

Kepala Divisi Corporate Secretary & Stakeholder's Engagement LPEI, Dyza RA Rochadi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, baik di Kejagung maupun di KPK.


"Kami siap bekerja sama dengan Kejagung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Dyza dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3).

LPEI juga mendukung langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan terhadap debitur LPEI bermasalah.

Di sisi lain, LPEI menegaskan bahwa kasus debitur bermasalah sebagaimana laporan Menkeu ke Kejagung merupakan kreditur non performing loan (NPL) yang dibukukan sebelum tahun 2020.

"Manajemen LPEI telah melakukan transformasi secara bertahap sejak tahun 2020, meliputi business model, penguatan tata kelola, infrastruktur dan sumber daya manusia," lanjut Dysa.

LPEI, lanjut Dysa, menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional berkelanjutan.

Pernyataan LPEI ini dimuat sebagai ruang hak jawab sesuai ketentuan UU 40/1999 tentang Pers terkait pemberitaan berjudul KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI yang tayang di Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (22/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya