Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ketua Nasdem Lamongan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Gedung Pemkab

SENIN, 25 MARET 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lamongan, Kaharudin kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (25/3), pihaknya memanggil Kaharudin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018.

"Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi H Kaharudin, SH (Ketua DPRD Kab Lamongan tahun 2014-2018)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (25/3).


Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil 9 orang saksi lainnya, yakni Saim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, Yoyon Sudiono selaku Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Darmadjaja selaku Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Selanjutnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite manajemen proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 atau Direktur CV Absolute, Nanik Purwati selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Pemkab Lamongan.

Kemudian, Mokh Sukiman selaku Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan, dan Moch Wahyudi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan, dan Suyatmoko selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan 2019-sekarang.

Saksi Kaharudin sendiri sebelumnya juga telah dipanggil tim penyidik pada Selasa 28 November 2023 lalu.

Pada Jumat 15 September 2023, KPK resmi umumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya