Berita

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Senin (25/3)/RMOL

Hukum

Hanya 1 Jam Diperiksa, Ini yang Didalami KPK ke Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

SENIN, 25 MARET 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat tidak hadir karena sedang ibadah umrah, Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (25/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Fadel Muhammad telah menjalani pemeriksaan selama 1 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Fadel mengaku dirinya didalami terkait adanya kehadiran pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), termasuk anaknya bernama Fauzan yang meminta pertolongannya.

"Ketika itu, pada 4 tahun yang lalu 2020-an, ada masalah Covid waktu itu, mereka mensuplai pengadaan APD. Kemudian, mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada uang sejumlah sekian yang belum dibayar dari kontrak mereka," kata Fadel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (25/3).

Selanjutnya, dirinya langsung bertanya kepada Kepala BPKP. Dan Kepala BPKP saat itu menyatakan bahwa ada masalah dengan pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

"Saya tanya ternyata Kepala BPKP mengatakan bahwa iya ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya, 'Pak Fadel jangan bantu mereka'," terang Fadel.

Dua hari kemudian, dirinya memanggil anaknya dan para pengusaha yang tergabung dalam Hipmi yang menggarap proyek APD Covid-19 tersebut. Fadel pun menjelaskan sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala BPKP, yakni ada persoalan mark-up harga, sehingga proyeknya tidak bisa dibayar.

"Maka saya pun tidak membantu mereka lagi. Saya dipanggil konfirmasi, apa benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul. Apakah Pak Fadel mau bantu mereka, saya selalu bantu anak-anak Hipmi pengusaha-pengusaha muda setiap ada masalah selalu saya bantu. Tapi kemudian Kepala BPKP mengatakan 'jangan', maka saya tidak meneruskan bantuan tersebut. Kemudian anak saya sebagai komisaris saya suruh tarik dirinya, jangan terlibat sama sekali," pungkas Fadel.

Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah tersebut adalah PPK Budy Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Budy Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Dalam perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Di antaranya kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya