Berita

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Senin (25/3)/RMOL

Hukum

Hanya 1 Jam Diperiksa, Ini yang Didalami KPK ke Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

SENIN, 25 MARET 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat tidak hadir karena sedang ibadah umrah, Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (25/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Fadel Muhammad telah menjalani pemeriksaan selama 1 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Fadel mengaku dirinya didalami terkait adanya kehadiran pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), termasuk anaknya bernama Fauzan yang meminta pertolongannya.


"Ketika itu, pada 4 tahun yang lalu 2020-an, ada masalah Covid waktu itu, mereka mensuplai pengadaan APD. Kemudian, mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada uang sejumlah sekian yang belum dibayar dari kontrak mereka," kata Fadel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (25/3).

Selanjutnya, dirinya langsung bertanya kepada Kepala BPKP. Dan Kepala BPKP saat itu menyatakan bahwa ada masalah dengan pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

"Saya tanya ternyata Kepala BPKP mengatakan bahwa iya ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya, 'Pak Fadel jangan bantu mereka'," terang Fadel.

Dua hari kemudian, dirinya memanggil anaknya dan para pengusaha yang tergabung dalam Hipmi yang menggarap proyek APD Covid-19 tersebut. Fadel pun menjelaskan sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala BPKP, yakni ada persoalan mark-up harga, sehingga proyeknya tidak bisa dibayar.

"Maka saya pun tidak membantu mereka lagi. Saya dipanggil konfirmasi, apa benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul. Apakah Pak Fadel mau bantu mereka, saya selalu bantu anak-anak Hipmi pengusaha-pengusaha muda setiap ada masalah selalu saya bantu. Tapi kemudian Kepala BPKP mengatakan 'jangan', maka saya tidak meneruskan bantuan tersebut. Kemudian anak saya sebagai komisaris saya suruh tarik dirinya, jangan terlibat sama sekali," pungkas Fadel.

Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah tersebut adalah PPK Budy Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Budy Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Dalam perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Di antaranya kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya