Berita

Unggahan akun Bea Cukai Kualanamu yang viral di media sosial/Net

Bisnis

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Soal Video Bea Cukai yang Viral tentang Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri

SENIN, 25 MARET 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat konten yang diunggah oleh akun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Yustinus menegaskan bahwa konten tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan maksud atau substansi peraturan yang berlaku, khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (25/3).


Menurutnya, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.

Yustinus menegaskan bahwa tas jinjing atau sepatu, seperti yang diunggah dalam konten tersebut, tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan deklarasi.

"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," tegasnya.

Dalam praktiknya, kata Yustinus, Kantor Bea Cukai telah sangat selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi.

Menurutnya, fakta di lapangan sangat jarang ditemukan penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Stafsus menkeu itu pun menekankan bahwa deklarasi barang bawaan ke luar negeri hanya bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan, namun akan memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan kemudahan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, sehingga mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

Namun unggahan konten video oleh akun Instagram KPPBC TMP B Bandara Kualanamu yang menjelaskan aturan membawa barang ke luar negeri itu terlanjur viral di media sosial dan mendapat banyak kritik dari netizen, yang meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi video tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya