Berita

Unggahan akun Bea Cukai Kualanamu yang viral di media sosial/Net

Bisnis

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Soal Video Bea Cukai yang Viral tentang Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri

SENIN, 25 MARET 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat konten yang diunggah oleh akun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Yustinus menegaskan bahwa konten tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan maksud atau substansi peraturan yang berlaku, khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (25/3).


Menurutnya, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.

Yustinus menegaskan bahwa tas jinjing atau sepatu, seperti yang diunggah dalam konten tersebut, tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan deklarasi.

"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," tegasnya.

Dalam praktiknya, kata Yustinus, Kantor Bea Cukai telah sangat selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi.

Menurutnya, fakta di lapangan sangat jarang ditemukan penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Stafsus menkeu itu pun menekankan bahwa deklarasi barang bawaan ke luar negeri hanya bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan, namun akan memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan kemudahan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, sehingga mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

Namun unggahan konten video oleh akun Instagram KPPBC TMP B Bandara Kualanamu yang menjelaskan aturan membawa barang ke luar negeri itu terlanjur viral di media sosial dan mendapat banyak kritik dari netizen, yang meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi video tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya