Berita

Seorang aktivis perempuan Filipina dalam aksi Hari Perempuan Sedunia bulan Februari 2024./SCMP

Dunia

Pernikahan Palsu, Modus Baru Perdagangan Perempuan Filipina

SENIN, 25 MARET 2024 | 04:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Otoritas keimigrasian Filipina telah mengungkap tipu muslihat yang rumit untuk memperdagangkan perempuan Filipina ke Tiongkok. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini menggunakan kedok pernikahan. Dikhawatirkan, tindak pidana perdagangan orang ini memiliki kaitan dengan jaringan kejahatan terorganisir.

South China Morning Post melaporkan, baru-baru ini seorang perempuan Filipina  dicegat ketika mencoba meninggalkan Filipina dengan warga negara Tiongkok yang menyamar sebagai pasangannya. mereka mengantongi surat nikah yang tampaknya asli. Pasangan itu dalam perjalanan menuju Shenzhen.

“Ini jelas merupakan kasus dari skema pengantin pesanan yang muncul kembali baru-baru ini,” kata Komisaris Norman Tansingco dari Biro Imigrasi Filipina.


Pasangan yang ditangkap itu memperlihatkan surat nikah yang sah dari Filipina. Namun, perbedaan dalam laporan mereka menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas. Perempuan tersebut mengaku membayar sejumlah besar uang untuk pengadaan dokumen tersebut, jumlah yang jauh melebihi rata-rata pendapatan bulanan di Filipina.

Dalam insiden lain di bulan Februari, skenario serupa terjadi, yang menyebabkan seorang perempuan Filipina dilarang berangkat bersama seorang lelaki Tiongkok yang mengaku sebagai pasangannya. Surat nikah mereka tampaknya sah, namun pemeriksaan terhadap riwayat perjalanan pria tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.

Biro tersebut, yang telah mencegat empat pasangan tahun ini, menyatakan keprihatinan atas kemampuan para pelaku TPPO mendapatkan dokumen asli. Investigasi telah dimulai oleh bagian anti-penipuan di biro imigrasi mengenai bagaimana sertifikat ini diterbitkan, dan mendesak penyelidikan lebih lanjut oleh Departemen Kehakiman dan Dewan Antar-Lembaga Anti Perdagangan Manusia, kata laporan SCMP.

Nathalie Africa-Verceles dari Universitas Filipina menyoroti bahwa sifat sah dari dokumen pernikahan menyiratkan keterlibatan kejahatan terorganisir. Dia menunjukkan potensi tidak dilaporkannya jumlah perempuan yang terjebak dalam skema tersebut.

Sumber daya yang terbatas dan kurangnya pelatihan khusus cukup menantang aparat hukum mendeteksi kasus TPPO, termasuk modus pernikahan palsu, kata Ross Tugade, seorang pengacara hak asasi manusia.

Filipina telah memberlakukan Undang-undang Anti-Perdagangan Manusia. Namun, implementasi efektif undang-undang ini tetap penting, tambah laporan SCMP.

Kebutuhan ekonomi dan rendahnya kesadaran di kalangan perempuan mengenai undang-undang ini menimbulkan tantangan tambahan, menurut Africa-Verceles, yang menekankan bahwa kelompok yang paling berisiko adalah perempuan muda dengan pendapatan dan tingkat pendidikan rendah, terutama mereka yang menjadi pengungsi internal.

Jean Enriquez, seorang aktivis anti-perdagangan manusia, menghubungkan skema perdagangan manusia dengan peningkatan investasi Tiongkok dalam operasi permainan lepas pantai Filipina atau Philippine offshore gaming operations (POGO), yang telah dikaitkan dengan berbagai kejahatan.

Enriquez mendesak akuntabilitas pembeli dalam rantai perdagangan manusia dan menyoroti perlunya lapangan kerja lokal yang berkelanjutan dan dukungan bagi komunitas rentan di Filipina, serta Tiongkok menangani sisi permintaannya untuk mengekang perdagangan manusia secara efektif.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya