Berita

Dua pelaku pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus/Ist

Presisi

Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk, 1 Pelajar Terlibat

SENIN, 25 MARET 2024 | 01:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian menggulung komplotan pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Tercatat ada lima pelaku yang terlibat, salah satunya pelajar berinisial AJ (16).

Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil diciduk adalah Sawaludin (41) dan Debi Lindra Pratama (31). Keduanya warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lagi masih buron yakni berinisial AN (30), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU dan DV (30), warga Desa kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.


Komplotan ini membobol rumah milik Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (6/3), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya kawanan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti 1 salon big bass, 1 ambal, 1 mesin pompa air, 1 tempat air, 1 termos air panas, 1 blender, 1 magic com, 7 lembar surat emas beserta dompetnya, dan 1 tas pinggang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Peninjauan, hingga akhirnya tiga dari lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Benar. Pelaku berjumlah lima orang, tiga tertangkap dan dua pelaku lagi DPO. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar,” Iptu Yulia dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/3).

Saat ini, kata Iptu Yulia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Iptu Yulia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya