Berita

Dua pelaku pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus/Ist

Presisi

Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk, 1 Pelajar Terlibat

SENIN, 25 MARET 2024 | 01:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian menggulung komplotan pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Tercatat ada lima pelaku yang terlibat, salah satunya pelajar berinisial AJ (16).

Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil diciduk adalah Sawaludin (41) dan Debi Lindra Pratama (31). Keduanya warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lagi masih buron yakni berinisial AN (30), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU dan DV (30), warga Desa kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.


Komplotan ini membobol rumah milik Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (6/3), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya kawanan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti 1 salon big bass, 1 ambal, 1 mesin pompa air, 1 tempat air, 1 termos air panas, 1 blender, 1 magic com, 7 lembar surat emas beserta dompetnya, dan 1 tas pinggang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Peninjauan, hingga akhirnya tiga dari lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Benar. Pelaku berjumlah lima orang, tiga tertangkap dan dua pelaku lagi DPO. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar,” Iptu Yulia dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/3).

Saat ini, kata Iptu Yulia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Iptu Yulia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya