Berita

Dua pelaku pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus/Ist

Presisi

Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk, 1 Pelajar Terlibat

SENIN, 25 MARET 2024 | 01:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian menggulung komplotan pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Tercatat ada lima pelaku yang terlibat, salah satunya pelajar berinisial AJ (16).

Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil diciduk adalah Sawaludin (41) dan Debi Lindra Pratama (31). Keduanya warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lagi masih buron yakni berinisial AN (30), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU dan DV (30), warga Desa kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.


Komplotan ini membobol rumah milik Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (6/3), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya kawanan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti 1 salon big bass, 1 ambal, 1 mesin pompa air, 1 tempat air, 1 termos air panas, 1 blender, 1 magic com, 7 lembar surat emas beserta dompetnya, dan 1 tas pinggang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Peninjauan, hingga akhirnya tiga dari lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Benar. Pelaku berjumlah lima orang, tiga tertangkap dan dua pelaku lagi DPO. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar,” Iptu Yulia dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/3).

Saat ini, kata Iptu Yulia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Iptu Yulia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya