Berita

Dua pelaku pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus/Ist

Presisi

Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk, 1 Pelajar Terlibat

SENIN, 25 MARET 2024 | 01:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian menggulung komplotan pembobol rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Tercatat ada lima pelaku yang terlibat, salah satunya pelajar berinisial AJ (16).

Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil diciduk adalah Sawaludin (41) dan Debi Lindra Pratama (31). Keduanya warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lagi masih buron yakni berinisial AN (30), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU dan DV (30), warga Desa kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.


Komplotan ini membobol rumah milik Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (6/3), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya kawanan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti 1 salon big bass, 1 ambal, 1 mesin pompa air, 1 tempat air, 1 termos air panas, 1 blender, 1 magic com, 7 lembar surat emas beserta dompetnya, dan 1 tas pinggang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Peninjauan, hingga akhirnya tiga dari lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Benar. Pelaku berjumlah lima orang, tiga tertangkap dan dua pelaku lagi DPO. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar,” Iptu Yulia dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/3).

Saat ini, kata Iptu Yulia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Iptu Yulia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya