Berita

Pertamina temukan SPBU menggunakan dispenser tak sesuai standar/Ist

Bisnis

Pertamina Pasti Tindak Tegas SPBU Nakal

MINGGU, 24 MARET 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menemukan 3 dari 8 dispenser SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tidak sesuai standar.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan, sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU nakal sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin 10, disebutkan, SPBU bisa diberi sanksi bila melakukan rekayasa menggunakan alat/cara lain untuk merubah meter.


Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan pertama hingga terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan, dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan selama 3 (tiga) bulan terakhir.

“Bila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan Pertamina, maka diberi sanksi lebih tegas lagi," kata Eko, lewat keterangan resmi, Minggu (24/3).

Dispenser bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan pada 13 Februari 2024.

Di sisi lain, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Bila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya