Berita

Eksplorasi PT Freeport Indonesia. Ilustrasi/Ist

Politik

Jokowi Tak Bisa Percepat Perpanjangan IUPK PT Freeport, Bahlil Ngawur

MINGGU, 24 MARET 2024 | 19:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana Presiden Joko Widodo memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir 2041 menjadi 2061, sebelum waktunya, melanggar UU Minerba Nomor 3/2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2. Sebab itu harus dicegah, karena merugikan kepentingan nasional jangka panjang.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Minggu (24/3).

"Selama ini pemerintah kita telah membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada 2001, berlaku hingga 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021," katanya.


Selanjutnya, sambung dia, memperpanjang yang kedua pada 2018 dengan pola Izin IUPK s/d 2041, dan membeli saham asing melalui divestasi dari 10 persen menjadi 51 persen. "Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainnya PT Vale dan  PKP2B milik 7 oligarki yang telah diperpanjang semuanya," ungkap Yusri.

Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia lebih cepat, pertama kali diungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, kepada media, 18 November 2023, setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

Menurut Arifin Tasrif, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua.

"Jadi, daripada Presiden Jokowi mempercepatnya, sebaiknya biarlah pemerintah era 2024 -2029 yang lebih berhak memutuskan, apakah masih perlu diperpanjang atau dikuasai BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100 persen," bebernya.

Apalagi, sambung Yusri, Presiden Jokowi kerap mengatakan bahwa Indonesia pada 2045 memasuki era emas.

"Itu artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan teknologi, finansial dan SDM, serta manajemen, untuk mengelola secara mandiri tambang tembaga (by product emas, perak dan platinum mineral) itu. Mungkin itu yang ditakuti Freeport Mc Moran Amerika saat ini," katanya lagi.

Sehingga, kata Yusri, pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, kepada media, Senin (18/3), bahwa pemerintah segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, dinilai ngawur.

"Kita ubah, karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061, dan PT Freeport Indonesia sudah kita miliki, karena saham MIND ID 61 persen," kata Bahlil.

Yusri mengatakan, pernyataan Bahlil itu terkesan hanya untuk membodohi rakyat Indonesia.

Apa Bahlil lupa jika tambah saham 10 persen maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar di luar investasi bangun smelter, itu pun operasi tetap dikendalikan Freeport Mc Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun.

"Alasan Bahlil lainnya lucu dan aneh. Dia mengatakan harus dipercepat, karena Freeport pada 2035 sudah menurun produksinya, sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun, jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5-10 tahun. Tolol bangat ya, pemerintah mau eksekusi saham asing sebesar 41 persen pada 2018, kalau produksinya akan menurun pada 2035 (karena cadangan menipis)," sentil Yusri atas pernyataan Bahlil.

Jika disimak semua pernyataan Bahlil, lanjut Yusri, terkesan dia berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional.

"Selain itu juga semakin membuktikan bahwa dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti," beber Yusri.

"Apa pemerintah juga tidak tahu berapa cadangan di wilayah PT FI, kok Bahlil bisa menyatakan soal cadangan itu," Yusri balik bertanya.

Selain itu, sambungnya, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, itu pekerjaan konyol alias sia-sia.

"Sehingga, upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan, tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi," ungkapnya.

Menurut dia, bagaimana mungkin presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

"Apa Bahlil tidak paham isi UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU?" tandas Yusri.

"Sebab, isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3/2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada menteri paling cepat 5 tahun, dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir," beber Yusri.

Jadi, jelasnya, agar Presiden Jokowi tidak meninggalkan legacy buruk di ujung kekuasaanya, lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, sebaiknya UU Minerba dan PP Minerba direvisi bersamaan atau serahkan kebijakan itu kepada pemerintahan di bawah Prabowo-Gibran yang dilantik 20 Oktober 2024.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya