Berita

Komisioner KPU Lampung Antoniyus/RMOLLampung

Politik

Cagub Lewat Jalur Independen Wajib Miliki 490 Ribu Dukungan

MINGGU, 24 MARET 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen, tanpa membawa bendera partai politik.

Akan tetapi mereka harus memenuhi syarat lainnya. Yaitu wajib membawa 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada).


"Sebanyak 490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung," kata Antoniyus, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/3).

Untuk Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten kota, setidaknya calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten kota.

Antoniyus menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Di manan jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya