Berita

Komisioner KPU Lampung Antoniyus/RMOLLampung

Politik

Cagub Lewat Jalur Independen Wajib Miliki 490 Ribu Dukungan

MINGGU, 24 MARET 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen, tanpa membawa bendera partai politik.

Akan tetapi mereka harus memenuhi syarat lainnya. Yaitu wajib membawa 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada).

"Sebanyak 490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung," kata Antoniyus, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/3).

Untuk Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten kota, setidaknya calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten kota.

Antoniyus menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Di manan jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya