Berita

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna Henry Indraguna/Ist

Nusantara

Henry Indraguna Dianugerahi Profesor Kehormatan Unissula

SABTU, 23 MARET 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Politikus Partai Golkar Henry Indraguna dianugerahi Profesor Kehormatan (Prof HC) oleh Civitas Akademika Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melalui Keputusan Rektor nomor 3238/E/SA/III/2024 tanggal 21 Maret 2024.

Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan tersebut ditandatangani oleh Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto, SH. MH dan ijazah bernomor sama dengan SK Rektor Unissula tersebut, rencananya akan diserahkan langsung kepada Henry Indraguna di Kampus Unissula, Semarang, pada Senin (25/3)

Henry yang merupakan Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) dinilai telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. Di antaranya merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral anti korupsi yang holistik.


"Korupsi layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh denyut kehidupan tata negara kita ini," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (23/3).

Adapun, akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi ialah munculnya krisis moral pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, Keadilan Pancasila lahir sebagai keadilan yang mengakomodir pemenuhan hak dalam skala manusia secara personal individu sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara serta manusia dalam konteks makhluk yang berketuhanan. Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum antikorupsi yang berkeadilan.

"Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi yang disebut sebagai pendidikan moral antikorupsi yang holistic," kata Henry.

Holistic anti-corruption education system tersebut melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis.

Salah satu gagasan yang mendasar yang ingin segera diimplementasikan, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini adalah dengan mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan antikorupsi.

“Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan. Utamanya ilmu hukum antikorupsi sehingga cita-cita untuk dapat membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera akan bisa terwujud,” pungkas Henry.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya