Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kemenhub Imbau Pemudik Tidak Bawa Motor Listrik Saat Mudik Menggunakan Kapal Laut

SABTU, 23 MARET 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan imbauan kepada pengguna layanan kapal laut yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak membawa motor listrik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, dalam acara Sosialisasi Mudik Gratis yang digelar di Jakarta pada Jumat (23/3).

Hendri menyampaikan bahwa membawa motor listrik sangat beresiko, terlebih penanganan kebakaran di atas kapal laut saat ini masih belum optimal. Untuk itu ia mengimbau kepada pemudik untuk tidak membawa kendaraan listrik.


"Pada saat membawa motor, sebaiknya hindari motor listrik. Karena jika terjadi kebakaran akibat listrik di atas kapal, penanganannya belum begitu baik," ungkap Hendri, dikutip Sabtu (23/3).

Menurutnya, penggunaan alat pemadam kebakaran yang umumnya menggunakan air dan foam di kapal dapat memperbesar risiko kebakaran jika terjadi insiden kebakaran listrik.

Oleh karena itu, Hendri menekankan pentingnya penggunaan motor konvensional daripada motor listrik untuk mengurangi risiko keamanan di atas kapal.

"Kami berusaha ingatkan yang dibawa motor penumpang itu yang bukan listrik. Jangan sampai nanti mau pamer di kampung satu dua malah menimbulkan kebakaran," tegasnya.

Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub melalui jalur laut, yang menawarkan kuota sebanyak 48.889 penumpang dan 4.800 sepeda motor di 50 ruas trayek pelabuhan.

Salah satu rute yang tersedia adalah Jakarta-Semarang dengan kuota sebanyak 9.600 penumpang.

Pendaftaran untuk program ini masih dibuka sejak 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024 melalui situs resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Terdapat empat perusahaan pelayaran yang siap melayani program mudik gratis ini, yaitu PT Pelni, PT Dharma Indah, PT Dharma Lautan Utama, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, dengan total 50 ruas pelayanan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya