Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kemenhub Imbau Pemudik Tidak Bawa Motor Listrik Saat Mudik Menggunakan Kapal Laut

SABTU, 23 MARET 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan imbauan kepada pengguna layanan kapal laut yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak membawa motor listrik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, dalam acara Sosialisasi Mudik Gratis yang digelar di Jakarta pada Jumat (23/3).

Hendri menyampaikan bahwa membawa motor listrik sangat beresiko, terlebih penanganan kebakaran di atas kapal laut saat ini masih belum optimal. Untuk itu ia mengimbau kepada pemudik untuk tidak membawa kendaraan listrik.


"Pada saat membawa motor, sebaiknya hindari motor listrik. Karena jika terjadi kebakaran akibat listrik di atas kapal, penanganannya belum begitu baik," ungkap Hendri, dikutip Sabtu (23/3).

Menurutnya, penggunaan alat pemadam kebakaran yang umumnya menggunakan air dan foam di kapal dapat memperbesar risiko kebakaran jika terjadi insiden kebakaran listrik.

Oleh karena itu, Hendri menekankan pentingnya penggunaan motor konvensional daripada motor listrik untuk mengurangi risiko keamanan di atas kapal.

"Kami berusaha ingatkan yang dibawa motor penumpang itu yang bukan listrik. Jangan sampai nanti mau pamer di kampung satu dua malah menimbulkan kebakaran," tegasnya.

Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub melalui jalur laut, yang menawarkan kuota sebanyak 48.889 penumpang dan 4.800 sepeda motor di 50 ruas trayek pelabuhan.

Salah satu rute yang tersedia adalah Jakarta-Semarang dengan kuota sebanyak 9.600 penumpang.

Pendaftaran untuk program ini masih dibuka sejak 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024 melalui situs resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Terdapat empat perusahaan pelayaran yang siap melayani program mudik gratis ini, yaitu PT Pelni, PT Dharma Indah, PT Dharma Lautan Utama, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, dengan total 50 ruas pelayanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya