Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kemenhub Imbau Pemudik Tidak Bawa Motor Listrik Saat Mudik Menggunakan Kapal Laut

SABTU, 23 MARET 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan imbauan kepada pengguna layanan kapal laut yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak membawa motor listrik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, dalam acara Sosialisasi Mudik Gratis yang digelar di Jakarta pada Jumat (23/3).

Hendri menyampaikan bahwa membawa motor listrik sangat beresiko, terlebih penanganan kebakaran di atas kapal laut saat ini masih belum optimal. Untuk itu ia mengimbau kepada pemudik untuk tidak membawa kendaraan listrik.

"Pada saat membawa motor, sebaiknya hindari motor listrik. Karena jika terjadi kebakaran akibat listrik di atas kapal, penanganannya belum begitu baik," ungkap Hendri, dikutip Sabtu (23/3).

Menurutnya, penggunaan alat pemadam kebakaran yang umumnya menggunakan air dan foam di kapal dapat memperbesar risiko kebakaran jika terjadi insiden kebakaran listrik.

Oleh karena itu, Hendri menekankan pentingnya penggunaan motor konvensional daripada motor listrik untuk mengurangi risiko keamanan di atas kapal.

"Kami berusaha ingatkan yang dibawa motor penumpang itu yang bukan listrik. Jangan sampai nanti mau pamer di kampung satu dua malah menimbulkan kebakaran," tegasnya.

Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub melalui jalur laut, yang menawarkan kuota sebanyak 48.889 penumpang dan 4.800 sepeda motor di 50 ruas trayek pelabuhan.

Salah satu rute yang tersedia adalah Jakarta-Semarang dengan kuota sebanyak 9.600 penumpang.

Pendaftaran untuk program ini masih dibuka sejak 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024 melalui situs resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Terdapat empat perusahaan pelayaran yang siap melayani program mudik gratis ini, yaitu PT Pelni, PT Dharma Indah, PT Dharma Lautan Utama, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, dengan total 50 ruas pelayanan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya