Berita

PT Vale Indonesia/Net

Bisnis

IUPK Rampung, Kontrak Tambang Vale Diperpanjang 20 Tahun

SABTU, 23 MARET 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah selesai. Vale mendapatkan perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui rekomendasi untuk pemberian IUPK tersebut datang dari Kementerian ESDM dan dokumen resminya akan keluar pekan ini.

"Ya kira kira (20 tahun), kan MIND ID sudah paling gede di situ. Dokumen resminya (IUPK) minggu ini," kata Arifin dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu (23/3).


IUPK tersebut diberikan setelah divestasi Vale rampung.

Arifin menuturkan bahwa izin tersebut akan dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Namun, Arifin menekankan rekomendasi itu nantinya akan tetap dari Kementerian ESDM.

Untuk nilai investasi dari divestasi saham ini, MIND ID menggelontorkan sekitar 300 juta dolar AS atau setara Rp4,74 triliun. Dengan berakhirnya proses divestasi saham ini, MIND ID menjadi pemilik saham terbesar dari PT Vale Indonesia, yakni sebesar 34 persen.

Dengan rampungnya proses divestasi tersebut maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang KK menjadi IUPK telah terpenuhi.

Sesuai dengan komitmen dalam IUPK, PT Vale juga akan menambah jumlah smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) dari jumlah yang sebelumnya. Ke depannya, smelter HPAL tambahan bakal digunakan untuk komponen nikel matte.

IUPK PT Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. Dengan perpanjangan ini, maka IUPK PT Vale Indonesia akan berakhir pada 2045.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya